Gejolak Harga Cabai Rawit di Akhir Tahun 2021

Halmahera, Swatani.id

Menjelang hari libur akhir tahun, sejumlah komoditas pangan menunjukan tren kenaikan harga. Fenomena ini merupakan salah satu isu yang selalu ada dalam kebijakan pemerintan, karena di mana pemerintah dituntut untuk selalu mengambil kebijakan dalam menstabilkan harga pangan.

Harga Produk pangan selalu menunjukkan tren fluktuatif di sepanjang tahun, salah satunya adalah cabai rawit. Harga cabai rawit selalu mengalami kenaikan harga di penghujung tahun. Hal ini bukan hanya disebabkan karena produksi dari komoditi cabai rawit yang bersifat musiman, namun karena adanya peningkatan permintaan konsumen terhadap cabai rawit yang tidak dibarengi dengan stok atau persediaan yang ada dari produk pangan tersebut.

Dilansir dari PIHPS Nasional atau Pusat Informasi Harga Pangan Strategi bahwa harga cabai rawit di tingkat produsen pada awal Desember 2021 sudah menunjukkan tren kenaikan harga, di tingkat Nasional harga cabai rawit berkisar dari Rp. 48.400/Kg sampai pada tanggal 16 Desember 2021 harga cabai rawit sudah berada pada kisaran harga Rp. 72.650/Kg ini artinya dalam kurun waktu dua minggu harga cabai rawit telah mengalami kenaikan sebesar 66,6 persen. Sedangkan pada tingkat provinsi dengan tren harga cabai rawit terendah adalah provinsi Bengkulu dengan rata-rata harga dari tanggal 1 sampai 16 Desember adalah Rp. 36.555/Kg dan provinsi dengan tren harga cabai rawit tertinggi adalah provinsi Maluku dengan rata-rata harga adalah Rp. 128.310/Kg, dari data ini dapat disimpulkan bahwa harga cabai rawit di tingkat nasional cenderung berfluktuatif di sepanjang tahun dan cenderung mengalami kenaikan di akhir tahun, sedangkan pada tingkat provinsi di seluruh Indonesia cabai rawit memiliki disparitas harga yang sangat berbedah.

Oleh sebab itu pemerintah perlu meninjau kembali mengenai fenomena yang terjadi ini, sehingga pada tahun-tahun mendatang bisa melahirkan suatu kebijakan yang dapat mengatur regulasi antara tingkat produksi suatu komoditas pangan dan penawaran akan produk tersebut sehingga dapat mengimbangi tingkat permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya harga dari suatu komoditas pangan bisa diterima oleh masyarakat dengan selayaknya dan bisa mengunguntungkan dari sisi produsen atau petani.

Kemudian mengenai disparitas harga komoditi cabai rawit di setiap daerah juga perlu di tinjau oleh pemerintah mengingat komoditi ini memiliki tren harga yang cenderung berfluktuatif di tingkat Nasional. Disparitas harga yang tinggi pada komoditi cabai rawit di setiap daerah dapat mengakibatkan berkurangnya stok baik di tingkat nasional maupun daerah yang berimbas pada setiap musim panen berikutnya. Hal ini dapat mendorong pemerintah untuk melakukan impor terhadap komoditi tersebut, sehingga petani bisa saja diruginakan oleh kebijakan tersebut; Asrilis Boy Saban ( Mahasiswa Pascasarjana IPB).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *