Kuntoro Bantah UU Omnibus Law Cipta Kerja Perluas Kran Impor Pangan

Jakarta, Swatani.id

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga membantah anggapan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. pada sektor pertanian semakin Perluas impor pangan.

“Itu tidak benar dan perlu diluruskan. Hingga kini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3,” ujar Kuntoro dalam rilisnya yang diterima Swa Tani hari ini, 14/10.

Dalam pasal tersebut, tambah Kuntoro, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan. “Dengan dasar itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.

Kuntoro juga menambahkan, urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

“Impor hanya dilakukan sebagai upaya upaya upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka opsi terakhir untuk dilakukan,” jelas Kuntoro.

Terkait dengan perubahan pasal 15, Kuntoro menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

“Kemudian, dalam pasal tersebut pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani,” bebernya.

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan kesejahteraan petani.

“Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah tidak akan penting, karena kita melihat kepentingan petani yang terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani, jelas Kuntoro berakhir (***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *