Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, persekutuan hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan mengurus hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai baru operasional dalam pengawasan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia tidak akurat, menghasilkan berita yang akurat, akurat, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti tidak percaya benar-benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Menghormati hak privasi.
Tidak menyuap.
Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara yang dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan informasi secara berimbang.
Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
Tidak melakukan plagiat, termasuk pernyataan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Penggunaan cara-cara tertentu dapat mempertimbangkan untuk peliputan berita.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu memeriksa informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan sebagai praduga tak merujuk.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Prinsip praduga tak adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang sendiri-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, interval waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi kejahatan.
Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang bergantung pada seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala persembahan dalam bentuk uang, benda atau pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang diberitakan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the recordadalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh dibaca atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum melihat secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan kehidupan, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau rekomendasi.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu Cipta mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf dilaporkan kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak tanggung jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
(Penilaian akhir atas kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.)
Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi dan Hak Jawab Indonesianews.com
Permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Indonesianesw.com dilakukan melalui pengiriman surat ke email Redaksi, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang tidak tepat serta tautan dari artikel.
Beberapa versi ralat atau koreksi dan revisi di redaksi Indonesianews.com adalah:
1. Ralat judul.
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.
4. Menghilangkan beberapa sumber.
5. Ralat atribusi / nama / dsb.
6. Hak jawab.
7. Mekanisme melalui Dewan Pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6 / Peraturan-DP / V / 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 / SK-DP / III / 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)