Kementan Dianugerahi KPPU Award 2020

Jakarta, Swatani.id

Penghargaan Kementerian Pertanian (Kementan) dianugerahi KPPU tingkat pusat untuk kategori kemitraan tahun 2020. Panganugerahan ini diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah melalui proses proses yang dititikberatkan pada inisiatif inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendat penghargaan tersebut kepada semua pihak yang turut serta bersama membangun sektor pertanian menjadi lebih baik. Menurutnya, siap untuk membuktikan bahwa peningkatan kinerja di lingkup Kementan.

“Izinkan saya memperbaiki penghargaan ini kepada para Gubernur, Bupati, lebih khusus jajaran jajaran Kementan. Merekalah yang berhasil karena suatu kepercayaan harus selalu dari bawah,” ujar Mentan Syahrul saat menjalankan acara KPPU Award, Selasa, 15 Desember 2020.

Mentan penghargaan, penghargaan ini adalah bagian dari proses kerja yang selama ini berlangsung di Kementan. Lebih dari itu, penghargaan ini merupakan gambaran adanya proses transparansi partisipator tahan terhadap semua lembaga usaha yang terkait dengan pertanian. Dengan begitu, Syahrul menilai sektor pertanian yang mampu menjadi kekuatan negara sampai tahun-tahun mendatang.

“Penghargaan ini akan menjadi kekuatan bagi seluruh petani di Indonesia untuk meningkatkan semangat dalam mempersiapkan kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, selain kementan ada dua Kementerian lain yang juga masuk kedalam nominasi kategori Penghargaan KPPU. Adapun Kementerian tersebut yaitu, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

KPPU Award sendiri merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU terhadap Kementerian / Lembaga dan Pemprov yang memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.

Hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20 / 2008).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *