Penyerapan Alokasi Pupuk Bagi Petani Mencapai 99 % Di Penghujung Tahun 2020

Rembang, Swatani.id

Intensitas hujan yang cukup tinggi sepekan terakhir memancing geliat petani di sejumlah daerah di Kota Garam mengolah lahan untuk tanam padi pada musim tanam pertama.

Pantauan Swatani di lapangan tampak aktivitas sejumlah petani tengah mengolah lahan pertanian mereka hampir merata di sejumlah wilayah di Kabupaten Rembang 14 Kecamatan.

Persoalan yang kerapkali dihadapi petani Rembang terkait pupuk saat memasuki musim tanam awal.

Namun Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) merinci bahwa hingga Desember 2020 penyerapan alokasi pupuk mencapai 99 % hampir di semua kecamatan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang Agus Iwan Haswanto, S.Pt., M.Si melalui Kasi Pupuk dan Alsintan Moch. Setiarta, S.TP., MM, dikonfirmasi melalui WA Rabu (23/12/2020) kepada Swatani.

Merinci kebutuhan pupuk bagi petani di Kabupaten Rembang sampai akhir tahun 2020 meliputi; alokasi Pupuk Urea (PU) sebanyak 24.000 ton. Kemudian alokasi Pupuk ZA sebanyak 10.157 ton.

Alokasi Pupuk SP-36 sebanyak 3.630 ton, dan alokasi Pupuk NPK sebanyak 17.970 ton.

Sedangkan untuk alokasi Pupuk Organik (PO) sebanyak 8.657 ton. Moch. Setiarta menyebutkan bahwa penyerapan alokasi pupuk hampir di semua kecamatan dan sudah mencapai 99 %.

“Karena musim tanam tahun ini lebih maju dari perkiraan. Untuk saat ini, Pupuk Urea lebih banyak dipakai untuk fase pembibitan dan pemupukan pertama,” jelasnya.

Memang, untuk persoalan Kartu Tani (KT) masih menjadi hambatan bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi untuk itu, solusi bagi petani yg belum punya kartu tani mendaftar di kelompok tani utk dapat masuk di RDKK setahun sebelumnya.

Jika tahun 2020 petani tidak ada di RDKK maka tahun 2021 tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga utk memenuhinya dengan pupuk nonsubsidi.

“Jumlah petani di Kabupaten Rembang sesuai data RDKK yang kami terima adalah 82.532 orang yang berada di 1.428 Kelompok Tani di Kabupaten Rembang,” Kata Moch. Setiarta kepada Swatani.

Ia menghimbau kepada para petani, karena sesuai aturan penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung di kelompok tani dan mempunyai lahan untuk segera mendaftarkan ke BPP setempat untuk dimasukkan ke RDKK.

Apabila sudah masuk RDKK maka petani akan diproses kartu taninya.

Untuk teman – teman petani yang sudah masuk RDKK tapi belum memenrima kartu tani silahkan berkoordinasi dengan petugas PPL di wilayah setempat untuk di koordinasikan dengan BRI agar segera diterbitkan kartu taninya.

“Apabila kartu tani belum bisa diterima maka akan diberikan rekomendasi penebusan pupuk subsidi sesuai alokasi yang diberikan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perkebunan Dintanpan Rembang Ika Hermawan Affandi yang dihubungi melalui WA ditanya soal tanaman komoditas perkebunan mengatakan tanaman komoditas perkebunan di Kabupaten Rembang hanya ada 2 yaitu tanaman tabu dan tembakau yang lain hanyalah sedikit, seperti Kelapa, Siwalan, Kopi, Jambu Mete dan banyak lagi yang lainnya. Ia menyebut tanaman perkebunan hampir merata di 14 kecamatan.

Hanya saja untuk komoditas perkebunan hari ini belum ada yang di ekspor.

” Hambatan utama yang dihadapi petani perkebunan adalah sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan petani tembakau saat ini tidak menerima DHCHT. (Sutrisno/Rbg).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *