Koperasi Petani Didorong Tumbuh, Ketimbang Korporasi

Jakarta, Swatani.id

Terbukti tidak jago kandang, justru nilai ekspornya meningkat, sektor pertanian kini semakin digadang-gadangkan. Sektor ini harus menggurita, melebihi korporasi besar.

Gagasan ini datang dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Firdaus. Dia menyebut koperasi pertanian harus dioptimalkan dan diprioritaskan peternakan korporadi besar demi meningkatkan kinerja sektor pertanian.

“Nah kuncinya tidak bisa dilupakan hanya dengan koperasi,” tegas Firdaus.

Dia yakin, dengan mengoptimalkan koperasi pertanian akan membantu jalannya pelbagai organisasi petani, seperti dalam sistem resi gudang.

Makanya Firdaus menekankan pentingnya pemerintah dapat mengembangkan sektor pertanian di berbagai kawasan sesuai dengan program legislasi nasional (Prolegnas).

Cuma, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengingatkan, penguasaan lahan oleh petani mengalami penurunan terus menerus.

Persoslannya, antara lain adalah industri domestik yang kerap tidak berbasis sektor pertanian.

“Ini yang membuat kita menjadi sedih. Antara hilir dan hulu tidak pernah menyambung. Hilir mengatakan kita menanam tapi di hulu tidak pernah direspons menyerap. Karena kita masih mengalami standardisasi produk pertanian. Dengan alasan kebutuhan industri, ini membuka peluang penting yang luar biasa,” katanya.

Hermanto populasi agar pemerintah bisa mengarahkan produk-produk dari aspek kuantitas dan kualitas sehingga bisa diserap oleh industri.

Sementara itu, Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) mendorong peningkatan posisi petani dalam arti luas sebagai aktor utama dalam RUU Cipta Kerja karena sektor ini yang mendukung pangan sekaligus menyerap tenaga kerja.

“Bukannya tidak perlu investasi tapi sekali lagi investasi menempatkan petani sebagai aktor utama bukan sebagai objek,” kata perwakilan KRKP selaku bagian konsorsium Duta Petani Muda, Widya Hasian Situmeang dalam webinar di Jakarta, Selasa (22/9).

Selain petani menjadi subjek utama, ia juga mendorong lahan pertanian berkelanjutan, reformasi agraria dan transformasi pertanian ekologi. Kemudian, perbaikan sistem pasar yang lebih menguntungkan petani dan pengembangan sistem pangan dengan daya lokal yang lebih beragam.

Menurut dia, dalam beberapa payung hukum yang keberadaannya melindungi petani namun ketika dilebur dalam RUU Cipta Kerja disebut para petani yang dikhawatirkan tidak memiliki perlindungan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *